3 Jan 2023

Definisi K3 secara singkat

 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    A.    Pengertian K3

        >Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat alat kerja,bahan dan proses pengolahan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

        >Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,cacat, dan kematian sebagai akibat dan kecelakaan kerja

    B.     Dasar Hukum

        Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja

        yang di atur oleh undang-undang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat,dalam tanah,permukaan air,di dalam air maupun udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

    C.      Tujuan K3

        Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.

        Menjamin keselamatan setiap orang yang bekerja di tempat kerja tersebut

        Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

 Kerugian Akibat Kecekalaan Kerja

        5K    ; Kerusakan,Kekacauan Organisasi,Keluhan(Kesedihan),Kelalaian(Cacat),Kematian

Klasifikasi Kecelakaan

        Terjatuh,Tertimpa benda jatuh,Tertimbun,Terjepit benda,Tertumbuk atau kena benda,Pengaruh suhu tinggi,tersambar petir,kontak dengan bahan-bahan berbahaya,dll

Pencegahan Kecelakaan :

1. Menerapkan peraturan dengan disiplin

2. Menerapkan standar kerja yang telah digunakan secara resmi

3. Melakukan pengawasan dengan baik

4. Memasang tanda-tanda peringatan

5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar