KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3
>Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat alat kerja,bahan dan proses pengolahan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
>Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,cacat, dan kematian sebagai akibat dan kecelakaan kerja
B. Dasar Hukum
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
yang di atur oleh undang-undang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat,dalam tanah,permukaan air,di dalam air maupun udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
C. Tujuan K3
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
Menjamin keselamatan setiap orang yang bekerja di tempat kerja tersebut
Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Kerugian Akibat Kecekalaan Kerja
5K ; Kerusakan,Kekacauan Organisasi,Keluhan(Kesedihan),Kelalaian(Cacat),Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
Terjatuh,Tertimpa benda jatuh,Tertimbun,Terjepit benda,Tertumbuk atau kena benda,Pengaruh suhu tinggi,tersambar petir,kontak dengan bahan-bahan berbahaya,dll
Pencegahan Kecelakaan :
1. Menerapkan peraturan dengan disiplin
2. Menerapkan standar kerja yang telah digunakan secara resmi
3. Melakukan pengawasan dengan baik
4. Memasang tanda-tanda peringatan
5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar